11 Hal Di Simpatika Yang Mesti Teratasi Ptk - Diens


Diens ,
Berikut ini kesebelas hal yang mesti dilaksanakan oleh setiap PTK.

1. Cetak Kartu Simpatika

Hal pertama yang mesti sesegera mungkin dilakukan di setiap permulaan semester (begitu layanan Simpatika dibuka) yakni melaksanakan Keaktifan Diri dan Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan tahapan ini , akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengusik tahapan-tahapan yang lain , bagi PTK lain di forum yang sama.

Caranya cukup gampang dan singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:

Klik hidangan Keaktifan

Klik Cetak Kartu

Jika menggunakan Google Chrome akan timbul tab gres terdiri dari preview Kartu PTK , simpan atau cetak kartu tersebut

Jika menggunakan browser Firefox , timbul perintah untuk mengunduh kartu.

Selesai , PTK sudah aktif untuk semester ini.

2. Update Biodata (S12)

Data eksklusif setiap PTK di setiap di saat tentu sanggup saja mengalami perubahan. Biodata eksklusif dan keluarganya , riwayat pendidikan , riwayat kepegawaian , serta fungsi dan jabatan yang diemban , sanggup jadi mengalami perubahan.

Setiap terjadi pergeseran data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melaksanakan updating di layanan Simpatika. Caranya:

Login ke akun PTK masing-masing

Klik salah satu hidangan di kalangan hidangan Portofolio. Menu-menu ini termasuk , Biodata , Keluarga , Pendidikan , Karir , Diklat dan Sertifikasi , Pengawas Pembina , dan Cetak Portofolio.

Untuk melaksanakan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia

Isikan data yang diinginkan

Lanjutkan proses pengisian sampai timbul pesan "Anda sudah melaksanakan pergeseran data , pergeseran tersebut bersifat sementara'

Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12

Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapat kontrak pergeseran data

Setelah disetujui (terbit S13) pergeseran akan tercatat permanen di metode Simpatika

Jika tidak ada data eksklusif yang berubah , tahapan ini tidak perlu dilakukan.

3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 atau SM02)

Tahapan inipun cuma mesti dilakukan oleh PTK yang melaksanakan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.

Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara lazim langkah-langkahnya yakni selaku berikut:

Login ke akun PTK masing-masing

Klik hidangan Mutasi

Klik 'Cetak Surat Ajuan'

Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan

Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah

Klik nama madrasah yang dituju

Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)

Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota

4. Alih Fungsi (S16)

Alih fungsi yakni pergeseran kiprah dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga pergeseran golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Caranya:

Login ke akun PTK masing-masing

Klik hidangan Alih Fungsi

Isi form yang timbul sesuai alih fungsi yang dilakukan

Klik Lanjut

Isi form yang tersedia

Lanjutkan tahapannya sampai timbul pesan "Anda sudah melaksanakan pergeseran data , pergeseran tersebut bersifat sementara' di penggalan atas.

Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16

Ajukan S16 ke Admin Kab/8

5. Sekolah Non Induk (S20)

Ini yakni tahapan bagi guru yang di saat ini mesti mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan yang lain menjadi sekolah non-induk. Hal ini sanggup dikarenakan sebab guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak terpenuhi di sekolah induk sehingga mesti memperbesar di madrasah lain.

Caranya:

Login ke akun PTK masing-masing

Klik hidangan 'Sekolah Non Induk'

Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas

Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk , isi jabatan di sekolah non induk , pilih tahun bertugas ,

Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)

Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.

Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju menyepakati dengan mencetak S21

Bagi yang tidak memerlukan madrasah non-induk , tentu tidak perlu melaksanakan tahapan ini.

6. Verval NRG & Sertifikasi

Verval NRG dan Sertifikasi cuma dilakukan oleh guru yang memiliki NRG dan belum melaksanakan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau sudah melaksanakan verval tetapi belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.

7. Verval Inpassing

Seperti verval NRG , verval Inpassing pun cuma bagi guru yang memiliki SK Inpassing dan belum melaksanakan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.

8. Mengecek Analisa Tunjangan

Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di hidangan Analisa Tunjangan ini PTK sanggup memeriksa mapel , rasio guru:siswa , dan jumlah JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik , Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengenali seorang guru pantas mendapat dukungan profesi atau tidak.

Setiap PTK sanggup memeriksa Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah atau Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.

Jika dalam Analisa Tunjangan menimbulkan hasil simpulan 'Tidak pantas Mendapat Tunjangan' atau ada isinya yang tidak cocok , PTK sanggup menghubungi Operator Madrasah dan Kepala Madrasah masing-masing mudah-mudahan dilakukan pembenahan. Termasuk jikalau Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi , sanggup jadi Sang PTK tidak mendapat kiprah apapun atau bahkan Kepala Madrasah belum melaksanakan entri jadwal.

Analisa Tunjangan sanggup dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing kemudian mengklik hidangan Analisa Tunjangan.

9. Mengajukan SKMT (S29a , S29b , S29c)

Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a , S29b , S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapat SKBK. Karena itu , sebelum mencetak form ini tetapkan 'Analisa Tunjangan' sudah banar dan sesuai.

Surat tawaran SKMT (S29a , S29b , S29c) gres sanggup dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga jikalau hidangan cetak surat tawaran masih belum sanggup diklik , memiliki arti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.

S29a yakni tawaran SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b yakni tawaran SKMT bagi guru yang memiliki sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c yakni tawaran SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang cuma mengajar di satu madrasah , cukup mencetak S29a saja.

Untuk mencetak S29a , S29b , atau S2c , caranya adalah:

Login ke akun PTK masing-masing

Klik hidangan SKBK & SKMT

Klik hidangan 'Cetak Surat'

Sebelumnya cek dahulu beban kerja yang dimiliki dengan cara mengklik hidangan 'Analisa Tunjangan' atau kotak berwarna di penggalan atas hidangan 'Cetak Surat'

Setelah S29a , S2b , atau S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu sampai Kepala Madrasah melaksanakan analisa dan akreditasi SKMT untuk sanggup melanjutkan ke tahapan selanjutnya , Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).

10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Masih di hidangan yang serupa , pada poin kedua , akan timbul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan timbul setelah Kepala Madrasah melaksanakan analisa dan akreditasi SKMT untuk PTK yang bersangkutan.

S29d bareng dengan S29a , S29b , dan S29c , menjadi syarat untuk mendapat SKBK.

Cara mencetaknya sama , yaitu:

Login ke akun PTK masing-masing

Klik hidangan SKBK & SKMT

Klik hidangan "Cetak Pengantar"
S29a/29b/29c , Lampiran S29 , dan S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau terhadap Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapat SKBK (S29e).

11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Tahapan ini khusus bagi guru yang terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa atau pun jumlah JTM yang kurang. Sehingga menyebabkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapat Tunjangan"

Bagi guru di madrasah swasta sanggup mengajukan keringanan kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya terhadap Kepala Madrasah.

0 Response to "11 Hal Di Simpatika Yang Mesti Teratasi Ptk - Diens"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel